" nama ustad " : " < b > ust . ahmad sarwat , lc . , ma < / b > " , " judul " : " < h3 > bisa ayah jadi wali ? < / h3 > " , " isi " :[ " saya sebentar lagi akan meni , tapi saya bingung karena status saya yang ada karena salah orang tua ( mereka meni karena hamil dulu ) . di samping itu tahu dua orangtua saya kena agama kurang sekali dan saya tidak punya berani untuk memberitahukan kepada mereka kalau saya ingin bukan bapak yang jadi wali nikah saya . di samping itu , lama ini bapak saya tidak pernah shalat atau laksana ibadah lain . saya sedih tapi tiap kali saya ingat saya selalu dimarahin . " , " tanya saya , bisa bapak saya jadi wali saya dan apakah bapak saya sudah kafir atau belum , dan bagaimana cara nasehat atau memmberitahu orangtua saya tanpa singgung asa mereka ? atas perhati saya ucap terima kasih . " ] , " jawaban0 " :[ ] , " jawaban1 " :[ " wed 4 january 2006 04 : 09  " , "  5 . 171 views  n " , " n " , " n " , " saya sebentar lagi akan meni , tapi saya bingung karena status saya yang ada karena salah orang tua ( mereka meni karena hamil dulu ) . di samping itu tahu dua orangtua saya kena agama kurang sekali dan saya tidak punya berani untuk memberitahukan kepada mereka kalau saya ingin bukan bapak yang jadi wali nikah saya . di samping itu , lama ini bapak saya tidak pernah shalat atau laksana ibadah lain . saya sedih tapi tiap kali saya ingat saya selalu dimarahin . " , " tanya saya , bisa bapak saya jadi wali saya dan apakah bapak saya sudah kafir atau belum , dan bagaimana cara nasehat atau memmberitahu orangtua saya tanpa singgung asa mereka ? atas perhati saya ucap terima kasih . " , " n " , " para ulama umum sepakat bahwa nasab anak yang lahir karena zina itu masih bisa sambung kembali , asal ayah dan ibu meni cara sah telah zina . baik ketika masih hamil atau pun telah lahir . " , " asal nikah itu pernah jadi , maka status nasab akan sambung kembali , lepas dari masalah dosa zina yang telah mereka laku belum . tetapi bila nikah itu sendiri tidak pernah jadi , maka anak itu tidak nasab kepada ayah . masalah akan muncul bila anak yang lahir itu perempuan dan suatu saat akan meni . ayah yang tidak pernah awin ibu cara sah tentu saja tidak dapat jadi wali bagi . bahkan kalau si ayah ini wafat , maka anak itu tidak hak dapat waris dari . " , " lama orang ayah itu masih aku jadi orang muslim , meski dia maksiat dan banyak langgar ajar islam , status tetap muslim . dan untuk itu hak bagai wali nikah tidak lepas . dia yang paling hak jadi wali bagi anak sendiri . dan bukan orang lain . " , " karena dia pula yang lama ini wajib beri hidup , nafkah , didik , bimbing , awat dan pelihara si anak . jahat apa sikap dan perilaku , tentu dia adalah ayah sendiri . jadi dari diri juga orang calon menantu laku ijab qabul . " , " perlu anda tahu bahwa siapa yang jadi wali nikah bagi anda bukan serah pilih anda . masalah wali bukan masalah selera siapa , lain masalah hukum syariat . kita tidak punya hak untuk laku pilih - pilih seperti pilih main bintang sinetron . boleh cari yang ganteng , tarik atau yang gagah . " , " bahwa tahu agama sangat minim , juga tidak kurang posisi bagai ayah kandung yang sah dan resmi . maka apa yang ada pada diri ayahanda cinta , terima dia apa ada . bukankah tiap orang masih punya sempat untuk baik diri di kemudian hari ? siapa yang bisa tolak hidayah yang allah ikan kepada hamba - nya ? bukankah kalau allah hendak , orang yang tadi alim bisa sesat di kemudian hari ? " , " karena itu prasangka - baik kepada allah dan juga kepada ayahanda anda sendiri . biar bagaimana pun lewat tulang sulbi anda bisa lahir ke dunia ini . " , " moga allah swt kah hidup anda dan nikah yang akan anda jalan . moga anda beri kehidpan yang sakinah , mawaddah dan penuh kasih sayang . amien "
